JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI).
Peluncuran SIPMI tersebut secara resmi dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Dalam sambutannya, dia menyebutkan, SIPMI merupakan platform berbasis komunitas yang memberi kemudahan terhadap pekerja migran.
"Bisa terintegrasi langsung melalui sebuah platform berbasis digital," ujar Hanif di Ruang Tridharma Gedung A Kemnaker, Kamis (27/12).
Dia mengatakan, aplikasi tersebut bermanfaat terhadap calon dan pekerja migran, purna pekerja migran, pemerintah, dan semua pihak yang peduli terhadap perkembangan PMI. "Antara lain terkait regulasi, tata cara dan proses migrasi ke luar negeri, keadaan negara tujuan migrasi dan lain sebagainya," katanya.
Selain itu ,lanjut Hanif, SIPMI juga bisa digunakan oleh PMI unprocedural atau ilegal, sehingga pemerintah bisa memonitor dan mendorong mereka agar menjadi TKI prosedural. "Jadi ini jalur khusus lah, spesifik untuk pekerja migran Indonesia sekaligus melalui aplikasi ini pemerintah bisa menyerap apa yang menjadi aspirasi pekerja migran," papar dia.
Diketahui, SIPMI juga dilengkapi dengan tombol panik, yang berfungsi kala PMI dalam kondisi membutuhkan bantuan secara cepat. Hanya dengan menekan tombol tersebut, pekerja migran terdekat akan mendapat notifikasi, sehingga diharapkan mampu memberikan bantuan terhadap PMI yang membutuhkan.(bh/mos) |